Balikpapan, Busam.ID – Pamerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hingga saat ini masih mempertimbangkan untuk membayar ganti rugi lahan yang dipergunakan untuk pembangunan SMPN 25.
Pasalnya, hingga saat ini, Pemkot masih melakukan kajian terhadap permohonan ganti rugi dari 22 warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Dan pembangunan SMPN 25 yang berada di kawasan pemukiman atas air tersebut tetap berlanjut.
Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono menyampaikan, pihaknya telah memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas yang dimiliki oleh warga yang mengajukan ganti rugi.
“Kemarin sudah saya sampaikan di RDP kalau masalah ganti rugi saya belum bisa bicara sampai di situ.
Selanjutnya kita akan melakukan cross check terhadap legalitasnya bagaimana, karena ada 22 orang yang memohon bahwa memiliki segel di wilayah tersebut,” ujar Pujiono belum lama ini.
Ia menuturkan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena sejak awal lahan tersebut adalah pasang surut, sehingga pada saat penlok (penentuan lokasi) tersebut adalah tanah kosong bahkan Pemkot Balikpapan sendiri juga tidak memiliki surat di daerah tersebut, apalagi kalau ada masyarakat yang memiliki.
“Makanya kita akan kroscek, apakah tanah yang dimiliki 22 orang itu masuk dalam wilayah atau di luar.
Kalaupun nanti di luar kita akan inventarisasi lokasinya di mana, tapi endingnya nanti seperti apa ya kita tunggu aja,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaksanaan pengecekannya belum dilakukan karena prosesnya masih berjalan dan pihaknya kekurangan tenaga.
Karena untuk mengukur aset itu memerlukan tenaga yang luar biasa.
Dan pihaknya juga tidak pernah menggunakan konsultan.
“Untuk kepastian ganti rugi apabila ada tanah warga di sana saya belum bisa bicara kesana karena semua tergantung hasil prospeknya seperti apa,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








