BusamID – Aktivitas isi BBM di luar tangki (ngetap), ternyata dibolehkan dari pihak Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak (BBM). Tapi dengan catatan untuk keperluan sendiri sebagai stok BBM selama perjalanan. Itu pun dengan catatan, cara pengisiannya di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) harus menggunakan jerigen alumunium. Tidak dibenarkan pengisian BBM di luar tangki di SPBU atau yang akrab disebut masyarakat dengan istilah pom, menggunakan jerigen plastik seperti kebanyakan. Pengisian dengan jerigen alumunium itu berlaku untuk BBM non subsidi.
Demikian keterangan Unit Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, ihwal kegiatan ngetap BBM yang sering dilakukan penjual BBM eceran, termasuk pikep KT 8773 OR milik Tukiran (50) pemicu kebakaran SPBU Sangasanga di Jl 27 Januari Palaran pada Senin (21/03/22) lalu.
“Beli (langsung ke jerigen alumunium) juga sesuai kebutuhan saja, hemat dan efisien,” ucap Satria.

PT Pertamina Patra Niaga Regional atau dikenal juga sebagai PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) VI Kalimantan, membolehkan pengisian BBM di luar tangki dengan catatan tadi menurut Satria, dilatari faktor keamanan. MOR memahami jika dalam perjalanan jauh sebaiknya armada memiliki bahan bakar cadangan demi efektivitas perjalanan. Namun dalam proses pengisiannya, MOR menekankan safety untuk keamanan bersama.
Disinggung tindakan terhadap SPBU Sangasanga yang kebakaran dipicu pikep pengetap bensin, Satria menanggapi pihaknya masih menunggu hasil investigasi kepolisian. Menurut Satria, jika ditemukan kelalaian dari pihak SPBU sehingga memicu kebakaran dan membahayakan warga sekitar, maka teguran dan sanksi akan dilayangkan.
“Tapi kami masih tunggu hasil investigasi kepolisian seperti apa (kebakaran SPBU Sangasanga). Selama ini kami sudah sering menyampaikan standar operasional SPBU demi keamanan bersama,” ungkap Satria.
Mengenai standar operasional SPBU menurut Satria, di antaranya menertibkan proses pengisian BBM di pom. Dalam hal ini 5 larangan keras yang bisa memicu api dan kebakaran di SPBU harus dilakukan. Pertama dilarang keras aktivitas merokok di areal SPBU, kedua selama proses pengisian BBM tidak boleh mengoperasikan hp/kamera, juga tidak boleh membuka pintu pada saat tangki diisi BBM, serta menggoyang-goyangkan mobil untuk memaksiimalkan isi tangki seperti yang banyak dilakukan angkot dan pikep.
“Kami sudah mengimbau akan hal ini untuk ditegakkan pihak SPBU. Jika ternyata di lapangan terdapat kelalaian sehingga memicu kebakaran, maka kami menimbang untuk melayangkan teguran hingga memberi sanksi skorsing jika standar operasional dilanggar,” tegasnya. (an)








