Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ojek online (ojol) kini sudah memasuki tahapan penyidikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, oknum ojol tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (3/1/2023) kemarin,” ungkap Ary Fadli, Rabu (4/1/2023).
Ari menyebut, dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakuinya telah berbuat cabul terhadap korbannya. “Setelah diperiksa saksi-saksi dan tersangka mengakuinya,” ucapnya.
Tersangka disangkakan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








