Samarinda, Busam.ID – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan beroperasi paling lambat akhir 2022. Demikian diamanatkan UU IKN pasal 36.
“Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022,” bunyi Pasal 36 UU IKN.
Terkait tenggat waktu operasionalnya, Otorita IKN dikejar proses pembangunan fisik ibu kota baru negeri ini. Sehingga dirancanglah proses pengadaan tanah IKN, di mana jual beli tanah di lokasi IKN diatur undang-undang harus memprioritaskan atau mengutamakan pada Otorita.
“Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN,” bunyi pasal 17 UU IKN.
UU IKN juga mengakui hak atas tanah (HAT) pada masyarakat dan adat di lokasi IKN. Hanya saja UU IKN mengaturnya untuk dijual mengutamakan Otorita, atau jika tidak dimanfaatkan IKN kemudian hendak dialihkan ke pihak lain, harus mendapat persetujuan Kepala Otorita.
“HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan Otorita IKN. Pengalihan HAT di IKN wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN,” bunyi ayat 8, 9,10, 11, dan 12 Pasal 16 UU IKN.
Dijelaskan pula, yang dimaksud dengan “Pengalihan HAT” adalah pengalihan HAT dengan mekanisme jual beli. Persetujuan kepala Otorita IKN tidak dimaksudkan menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah.

Pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanahnya, namun dengan ketentuan bahwa harus berdasarkan persetujuan kepala Otorita IKN dan pihak pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Otorita IKN.
“Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN,” bunyi penjelasan atas ayat 12 Pasal 16 UU IKN.
UU IKN yang mengusung delapan prinsip terdiri ; Mendesain sesuai Kondisi Alam, Bhineka Tunggal Ika, Terhubung Aktif dan Mudah Diakses, Rendah Emisi Karbon, Sirkuler dan Tangguh, Aman dan Terjangkau, Kenyamanan dan Efisiensi Melalui Teknologi, serta Peluang Ekonomi untuk Semua, mengatur lokasi IKN berada di lahan seluas 256,142 hektar di Kecamatan Sepakuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja Kutai Kertanegara.
Lahan untuk IKN seluas 256,142 hektar itu, dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah untuk IKN itu dilakukan oleh Otorita IKN dan/atau kementerian/lembaga di IKN.
Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan pesiapan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Penetapan lokasi pengadaan tanah diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN.
Otorita IKN diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT (Hak Atas Tanah) di IKN. Hal itu sesuai bunyi Bagian Kedua UU IKN tentang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
Di Penjelasan UU IKN disebutkan, mekanisme pengadaan tanah dan pemberian hak pengelolaan kepada Otorita IKN sebagaimana diatur di Pasal 16 ayat (1), (3) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Selanjutnya ditegaskan, Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian Pengalihan HAT disesuaikan dengan kebutuhan. HAT di IKN wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Selanjutnya, perpanjangan dan pembaruan HAT dapat diberikan secara sekaligus setelah 5 (lima) tahun melaksanakan HAT di atas hak pengelolaan. (nac/an)








