Balikpapan, Busam.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menjadwalkan akan memanggil manajemen PT Edika Agung Mandiri, pada pekan depan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari manajemen PT Edika Agung Mandiri sebelum kasusnya diteruskan penanganannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
PT Edika Agung Mandiri diduga melakukan pengrusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat.
“Minggu depan kita undang untuk minta klarifikasi terkait dengan lahan yang dimiliki,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).
Menurut Sudirman, pemanggilan klarifikasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait luasan lahan yang dimiliki oleh PT Edika Agung Mandiri.
Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan ada sekitar 1,8 hektar lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT Edika Agung Mandiri.
Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus ini akan tetap dilanjutkan, meski manajemen PT Edika Agung Mandiri tidak hadir.
Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin.
“Pemerintah kota meminta kepada siapapun yang ingin berinvestasi, melakukan kunjungan di kota Balikpapan kuncinya satu aja ikuti aturan dari perizinannya. Seharusnya ini tidak langsung bergerak tapi dilengkapi dulu izin lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, site pelayan dan dibahas terlebih dahulu. Nah ini kemarin dia belum membuat perizinan apapun baru keluar izin prinsipnya tapi sudah melakukan pengupasan ke provinsi. Lalu kemudian diserahkan kepada DLH kota Balikpapan untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga membuat surat ke semua instansi yang ada di kota Balikpapan, agar menghentikan seluruh proses perizinan PT Edika Agung Mandiri apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap luas lahan yang dia miliki dengan luas lahan yang dia buka, diperkirakan sekitar 1,8 atau hampir 2 hektar ternyata dilakukan bukan di lokasi dia, kena babat. Hal inilah yang kemudian kita akan kita klarifikasi dan akan kita lanjutkan ke proses GAKKUM,” terangnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












