Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial SS (72) yang diamankan leh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di RT 6, RW 3 Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser di dalam sebuah rumah, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan, telah terjadi penangkapan pengedar sabu berinisial SS (72) warga Jalan Lindung RT 038 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Yusuf, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu Dirreskoba Rickynaldo Chairul menerangkan, sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir jalan Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sekira pukul 17.00 Wita, anggota subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku berinisial SS (72). Kemudian didapati sebanyak 6 paket Narkotika jenis Sabu seberat 20,67 Gram Brutto.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 2 Bundel Plastik Klip Kosong, 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Dompet kecil warna merah, 1 Buah Kotak Rokok terbuat dari Besi bertuliskan Gudang Garam Warna Merah, 1 Unit Handpone Android Warna Merah Merk Vivo
“Untuk tersangka sudah di amankan, di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir












