Samarinda, Busam.ID –MM, juru mudi kapal antar provinsi dan luar provinsi ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MM ditangkap setelah menjadi mucikari dan menawarkan anak bawah umur kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Samarinda.
MM mengaku mengenal korban yang dia jajakan, melalui perantara teman-temannya. MM mengaku, aksi perdagangan anak di bawah umur itu baru dilakukannya 4 hari.
“Baru 4 hari menjalani bisnis ini dan sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali namun ditangkap polisi pada Sabtu (24/6/2023) malam di hotel tersebut,” ucap MM kepada Busam.ID Selasa (27/6/2023).
Sebelum menawarkan untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang, MM terlebih dahulu menawarkan kepada korbannya apakah melalui perantaranya atau langsung bertemu dengan pelanggannya.
“Sebelum ditawarkan kepada calon pelanggannya, saya tanya dulu untuk kencan semalam apa mau di-joki-kan atau tidak, kemudian dia bilang terserah saja” terang MM.
Untuk sekali kencan, MM memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Kalau tarifnya Rp 500 ribu saya memperoleh upah Rp 100 ribu dan kalau Rp 1,5 juta saya mendapatkan upah Rp 300 ribu,” terangnya.
Pria kelahiran 20 tahun silam ini dan belum berkeluarga menawarkan korbannya melalui aplikasi Mi Chat.
MM kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan mengaku sertifikat pelayarannya menjadi percuma karena harus meringkuk di jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. (Zul)
Editor : A Risa








