Samairnda, Busam.ID – Asik bersantai dengan rekannya, HW (35) mendadak dijemput paksa oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Minggu (21/8/2022).
Diketahui, pria yang berdomisili di Kecamatan Palaran Kota Samarinda ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan di Jalan Perumahan Sambutan Permai, Kecamatan Sambutan, Jumat (19/8/2022) belum lama ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, saat itu korban yang bernama Ratnawati (49) melintas di Perumahan Sambutan Permai, Sambutan, untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
Korban meletaklan handphone miliknya di dashboard motor karena baru saja melihat arah jalan melalui sebuah aplikasi.
Namun, saat hendak memarkirkan kendaraannya, tanpa diduga datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor yang langsung merampas handphone miliknya tersebut.
Saat korban menyadari hal tersebut. Pelaku justru mendorong sepeda motor milik korban, hingga korban ikut tersungkur.
“Korban dan rekannya terjatuh sehingga mengalami memar dan cidera pada bagian punggung, kaki dan lengan,” jelasnya
Korban yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,8 juta langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda pada hari kejadian itu juga.
Tidak butuh waktu lama, sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil melacak keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan pada saat pelaku sedang asik bersantai dengan rekannya.
Saat penangkapan, HW mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seorang penadah bernama RD (36) senilai Rp 1,8 juta, yang pada hari yang sama juga, langsung diamankan oleh jajaran Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda.
“(HW) mengakunya baru kali ini menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dia memang tidak bekerja,” bebernya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku penjambret dan penadah disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (dic)
Editor Redaksi BusamID








