Samarinda, Busam.ID – Tiga terduga pelaku pencurian spare part alat berat berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
Ketiganya melakukan aksi pencurian spare part alat berat di Pulau Atas Kecamatan Sambutan.
Karena perbuatan mereka, ketiganya harus mendekam di balik terali besi dan menjalani proses hukum. Selasa (7/2/23), ketiganya menggunakan kaos tahanan Polsek Samarinda Kota digiring petugas untuk ditunjukkan kepada awak media.
Dalam rilis Polresta Samarinda, ketiga pelaku merupakan komplotan pencurian komponen alat berat Excavator PC 200 di Jalan Olah Bebaya RT 9 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat dan Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di akhir Desember 2022 lalu.
Berdasarkan pelaporan korbannya, pada hari Sabtu (31/12/2022) lalu kira-kira pukul 8.30 Wita, dirinya hendak memanaskan mesin PC 200 miliknya yang berada di areal PT Untung Brawijaya Sejahtera (UBS).
Saat membuka pintu PC 200 tersebut, korban melihat kabel monitor dalam keadaan terputus.
Korban kemudian memeriksa komponen PC 200 yang lainnya, hingga diketahui selain monitor, komponen lainnya juga hilang.
“Telah terjadi pencurian alat atau monitor kelengkapan dari alat berat yang mana pelaku berhasil mengambil satu unit layar monitor satu, unit kontrol dan satu buah fuse book yang digunakan untuk menggerakkan atau mengaktifkan Excavator PC 200,” terang Ary Fadli.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku bernama WH, SM dan SR memiliki kunci master yang bisa membuka seluruh pintu excavator.
SR yang bertugas untuk mencari target unit excavator yang akan dicurinya dan dilaporkan kepada WH yang selanjutnya WH masuk ke dalam excavator target dengan membawa obeng dan 3 pisau kater untuk membuka dan memotong kabel monitor.
Sementara SM menunggu di bawah PC yang sparepartnya dijarah, sambil mengawasi sekitar lokasi.
Setelah berhasil mengambil barang yang diinginkan, ketiganya segera meninggalkan lokasi kejadian.
“Mereka beraksi dengan berbekal obeng dan pisau kater, pelaku berhasil membuka dan memotong kabel monitor alat berat yang dijarah,” ucap Ary Fadli.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang merupakan warga Makroman, Kecamatan Sambutan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil hingga Rp 150.000.000. Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku tersebut, terungkap beberapa perkara lain yang sama dengan lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku ini juga mengaku mencuri sparepart alat berat di Sanga-Sanga juga di daerah Penajam Paser Utara.
Ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (zul)
Editor : Redaksi Busam.ID








