Pelaku Penikaman di Gg Abu Bakar Berau Ditangkap di Pelabuhan Semayang

Busam ID
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi KBO Satreskrim Ipda Thamrin Harahap dan Kasi Humas Iptu Suradi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam milik pelaku di Polres Berau Selasa (10/1/2023) siang Sumber foto Humas Polres Berau

Berau, Busam.ID – AR (26) pelaku penikaman di Gg Abu Bakar Tanjung Redep, berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi. AR ditangkap di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan pada hari Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 11. 00 Wita, sebelum dia sempat naik ke kapal.

AR ditangkap lantaran tindakannya melakukan penikaman terhadap korban Benny di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb Minggu (1/1/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi membenarkan penangkapan AR tersebut.

“Kejadian bermula saat perayaan malam tahun baru kemarin, bersama tujuh temannya tiba di lokasi dan di sana sudah ada pelaku dan temannya sedang nongkrong,” terang Suradi saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2023).

Untuk merayakan tahun baru, mereka pun melakukan pesta miras di lokasi tersebut.

“Dalam pengaruh alkohol, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut dan perkelahian.

Melihat rekan korban cukup banyak, pelaku kemudian masuk ke dalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur,” ucap Suradi.

Pelaku kemudian melayangkan senjata tajamnya tersebut ke arah korban namun beberapa kali serangannya berhasil dihindari korban.

“Pelaku berhasil menikam korbannya di bagian pundak kanan dan pundak kiri,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan sepeda motor dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.

“Esoknya pelaku sempat menghadiri acara family gathering yang digelar di perusahaan tempatnya bekerja dan setelah itu langsung berusaha melarikan diri ke Sulawesi,” terangnya.

Pelaku yang saat ini diamankan di Polres Berau bersama barang bukti dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun.(zul)

Editor : Tim Redaksi Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *