Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan

Busam ID
Ilustrasi. Foto by www.okeonline.com

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di Samarinda.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh orang tua korban yang mendapati anaknya selalu mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke salah satu klinik kesehatan di Kota Samarinda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anak tersebut baru bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah dirudapaksa oleh MFF di penginapan sekitar 2 pekan yang lalu.

“Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (4/7/2024).

Dikatakannya, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak dan berhasil mengamankan MFF, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Saat diinterogasi, MFF mengakui perbuatannya.

MFF kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *