Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan menertibkan keberadaan Pertamini atau Pom Mini yang banyak beroperasi di Kota Tepian. Hal itu disampaikan Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, ia menyampaikan, penertiban akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) penertibannya berlalu. Paling lambat usai Lebaran Idulfitri. “Untuk saat ini kan, perda masih di provinsi, tidak akan lama lagi keluar. Pokoknya setelah perda keluar, paling lambat habis Lebaran kita tertibkan. Semua yang menggunakan Pertamini kita tertibkan langsung,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).
Marnabas melanjutkan, terkait penertiban pertamini ini tak ada pengecualian. Semua yang menyangkut usaha pom mini akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, ia menyebut jika diperlukan, keberadaan SPBU yang mesti ditambah agar konsisten.
Untuk proses penertiban sendiri akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pom minj, kemudian dilanjutkan ke pengecer botolan dan bentuk penjualan BBM ilegal lainnya.
“Ingat, undang-undang itu mengamanatkan distribusi paling akhir ada di SPBU dan Pertashop. Dan untuk saat ini, Perda yang menjadi dasar hukum penertiban sedang dalam tahap finalisasi di tingkat provinsi dan diperkirakan akan segera disahkan. Pemkot juga telah membentuk tim khusus yang akan bertugas dalam proses penertiban itu,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


