Samarinda, Busamtv – Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 5,00 gram brutto, pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Dari tindak kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku diantaranya yakni RH (21), BN (25) beserta MA (24).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, sebelum berhasil mengamankan BN dan MA, pihaknya lebih dulu mengamankan RH saat hendak melakukan tranksaksi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Pukul 21.30 wita.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut terungkap dilandasi oleh laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan wadah untuk bertransaksi obat terlarang.
“RH memang sudah kita awasi sebelumnya, karena gerak geriknya mencurigakan, hingga Ia menghentikan sepeda motornya dan langsung kita geledah,” ucap Iptu Purwanto saat dihubungi media, Kamis (14/10/2021).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan kotak rokok yang terletak di dalam dashboard motor, saat diperiksa ternyata berisikan 1 poket sabu seberat 5,00 gram brutto .
Setelah meringkus RH, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan ke Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Kota. Hasil dari pengembangan tersebut anggota kembali mengamankan 2 orang pelaku lainnya yaitu BN dan MA.

“Ternyata MA merupakan konektor antara pelaku BN dengan RH. BN ini sering memberikan sabu kepada RH,” jelasnya.
Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)(Vicky/Tw)








