Samarinda, Busamtv – Anggota Kepolisian wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, berhasil menangkap seorang pria bernama Suryadi (23) yang merupakan seorang residivis kasus pencurian, pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Suryadi ditangkap lantaran telah melakukan tindak pencurian, dan saat diinterogasi oleh polisi dirinya mengaku jika hasil curiannya justru dipakai untuk hura-hura.
Selain untuk menyenangkan dirinya sendiri, Suryadi juga mengaku sering menghabiskan hasil curiannya untuk menginap di hotel berbintang dan membeli narkoba.
Selain itu, menurut pengakuannya Suryadi sempat bekerja di salah satu toko plastik di kota Samarinda. Namun dikarenakan pandemi dirinya pun terkena pengurangan karyawan.
“Cuma tiga bulan kerja, karena tidak kerja lagi dan ingin senang-senang tapi tidak ada uang, ya kembali lagi mencuri,” ucap Suryadi, Sabtu (16/10/2021).
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Seftriadi membeberkan, tersangka sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada 2016-2017 lalu.
Namun, pelaku tidak di proses hukum lantaran korbannya memaafkan pelaku dengan mencabut laporannya.
“Kali ini kita selidiki lagi, ternyata dia juga pernah mencuri pada Oktober 2019 di lokasi yang sama (Jalan Ciptomangunkusumo),” ungkapnya.
“Modus pencuriannya, dia memang mengincar rumah-rumah yang pintu dan jendelanya terbuka, juga penghuninya terlelap,” sambungnya.
Sementara untuk kasus pencurian kali ini, Iptu Dedi Seftriadi menambahkan, uang hasil mencuri tersangka sudah dihabiskan untuk membeli sebuah telephone genggam dan untuk keperluan hura-hura.
“Kita masih mengembangkan dimana saja tersangka ini mencuri. Karena pernah juga melakukan pencurian di Sungai Kunjang dan Samarinda Kota,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Suryadi akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)(Vicky/Tw)








