Pencuri Tas Milik Korban Tewas Dalam Kecelakaan Di Ahmad Yani Berhasil Ditangkap

BusamID
Pelaku pencurian tas milik korban kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, menutup muka dan menangis serta memberikan pernyataan meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Samarinda atas perbuatannya.

Samarinda, Busam.ID – Masih ingat kasus pencurian tas milik korban yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Rabu (27/7/22) lalu? Pencurinya akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda.

Seperti diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial, terlihat dalam rekaman CCTV seorang pria menggunakan helm hitam mengambil tas milik korban saat kecelakaan tersebut terjadi. Tak lama kemudian, tas tersebut ditemukan salah seorang karyawan SPBU di dalam bak sampah toilet.
Hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku itu bernama Mahrudi (49), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran persnya mengatakan, saat kejadian pelaku sedang di tempat penjualan alat tulis kantor (ATK).

“Saat terjadi kecelakaan, awalnya pelaku berniat membantu. Namun pada saat melihat tas dan ada kesempatan, pelaku lantas mengambilnya dan langsung pergi,” kata Ary.

Usai mengambil tas milik korban, pelaku kemudian menuju SPBU di Jalan Kusuma Bangsa.

“Pelaku =mengambil handphone milik korban, sedangkan tas korban dimasukkannya ke dalam tong sampah di dalam toilet SPBU di Kesuma Bangsa,” jelasnya.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan di SPBU, akhirnya diketahui identitas pelaku. Pelaku ketika akan dilakukan pengejaran untuk ditangkap, diketahui sedang berada di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Pelaku bekerja di ekspedisi dan sedang mengantarkan barang ke Bulungan,” ungkap Ary lagi.

Usai mengantarkan barang, pelaku kemudian naik mobil travel untuk kembali ke Samarinda.

“Dan saat pelaku tiba di Samarinda, pelaku kami langsung amankan di Jalan DI Panjaitan hari Sabtu (30/7/22) sekitar pukul 17.20 Wita,” ujarnya menjelaskan.

Dari pengakuan pelaku, niat awalnya hanya ingin membantu korban kecelakaan namun saat melihat tas berisi handphone miliki korban, muncul niatan untuk mengambilnya.

“Secara spontan karena melihat barang itu tergeletak dan melihat korban tidak berdaya sehingga muncul niatan saya untuk menguasai barang milik korban,” kata Mahrudi yang pekerjaan kesehariannya adalah freelance mengantarkan barang beserta truk ke Bulungan.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *