Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (41), warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,17 gram bruto yang disimpan di dalam tas tangannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Akp A Baihaki mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Personel Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SI dalam keadaan mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi sabu di dalam tasnya. Pelaku saat diinterogasi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Baihaki, Selasa (25/2/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir