Samarinda, Busam.ID – Perkara pidana dengan terdakwa anak-anak yang disidangkan PN Samarinda, terbanyak didominasi kasus pengeroyokan, pencurian dan narkotika.
Keterangan itu disampaikan jubir PN Samarinda Rakhmat Dwi Nanto yang dikonfirmasi media belum lama ini. Menurut pria yang akrab dipanggil pak Dwi itu, kasus anak di lembaga peradilan yang berlokasi di Jalan M Yamin itu sebenarnya variatif.
Jenis perkara yang menyeret anak sebagai pelakunya ada lima, terdiri pencurian, narkotika, penganiayaan, judi dan perlindungan anak. Tapi dari kelima kasus tersebut, dominasi perkara dengan tedakwa anak-anak menurut Dwi adalah pengeroyokan, pencurian dan narkotika.
“Mayoritas pengeroyokan, pencurian dan narkotika,” ungkap Dwi.
Khusus kasus pencurian dengan pelaku anak sering berkelindan atau berkaitan dengan kasus narkotika. Lantaran pelaku anak yang kedapatan mencuri, kemudian menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkotika.
Penanganan sidang anak yang berhadapan dengan hukum tak bisa disamakan dengan peradilan umum lainnya. Lewat UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sidang untuk pelaku anak bergulir paling lama 7 hari selepas perkara disidangkan pertama kali dengan majelis hakim tunggal.
Menahan pelaku anak ke jeruji besi jadi opsi terakhir jika proses diversi atau mediasi tak tercapai. Itu pun perlu menilik umur si pelaku anak harus 14 tahun atau lebih.
Besaran putusan yang dijatuhkan ke pelaku anak cukup beragam dengan vonis maksimal 10 tahun pidana penjara.
“Rasio putusan sejauh ini berkisar 1,6 tahun – 5 tahun. Bergantung pokok perkaranya seperti apa,” singkatnya. (pkc/an)








