Balikpapan, Busam,ID – Meski Pemerintah telah menaikkan tarif pembayaran terhadap Fasilitas Kesehatan (Faskes) melalui penerapan PMK no 3 Tahun 2023 di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Namun menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto, wacana penghapusan kelas rawat inap kepesertaan (KRIS) BPJS Kesehatan di Faskes kota Balikpapan masih belum berlaku hingga kini. KRIS itu nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar atau sama rata,atau mungkin menetapkan standar ruang rawat inapnya.
“Saat ini regulasinya belum ada, karena masih dalam pembahasan di tingkat pusat oleh pemerintah,” kata Sugianto, Senin (23/1/2023).
Diakuinya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 pasal 54b dan Peraturan Pemerintah (PP), pelayanan KRIS seharusnya sudah diterapkan pada 1 Januari 2023.
“Untuk sekarang masih diuji coba di Rumah Sakit (RS) vertikal yang ada di beberapa wilayah Indonesia, karena di Balikpapan tidak ada RS Vertikal sehingga belum dilakukan uji coba. Kapan itu diterapkan, kami juga masih belum mengetahuinya. Kita tunggu saja informasi kelas rawat inap standar ini,” terangnya.
Sugiyanto menambahkan, untuk saat ini yang terbaru adalah perubahan tarif pelayanan. Tapi, ini tidak berpengaruh kepada iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Ini adalah biaya yang kami bayarkan kepada RS, di mana tarifnya ada perubahan atau naik,” tuturnya.
Dia mengharapkan dengan kenaikan tarif ini, Faskes dapat memberikan pelayanan berkualitas dan bermutu kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Dengan harapan kenaikan tarif ini, pelayanan kepada peserta kita ini dapat berkualitas dan menjamin mutu layanan itu harapan kami. Peserta dilayani dengan baik, rumah sakit juga dapat sesuai haknya jadi semuanya bisa berjalan optimal,” pintanya.
Terkait kejadian beberapa hari lalu di mana ada masyarakat konsumen BPJS yang tak terlayani, ia mengaku turut berbelasungkawa dan akan mengevaluasi standar pemberian informasi kepada peserta.
“Itu yang akan nanti kita evaluasi kepada rumah sakit, karena sesuai regulasi di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang kartunya non aktif itu masih bisa diberikan waktu 3×24 jam sejak pasien masuk rumah sakit atau sebelum pulang untuk pengurusan administrasi kartu JKN-nya,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












