Perekaman KTP-El di Kaltim Capai 98,07 Persen

Busam ID
Ilustrasi KTP-el. Ft by Pinterest

Samarinda, Busam.ID – Kepala DKP3A (Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan hingga 15 Mei 2023 tingkat Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) sudah mencapai 98,07 persen.

“Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 100,48 persen. Sedang yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 93,39 persen,” jelas Soraya.

Sementara itu, cakupan Kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak) untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36 persen, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00 persen.

Soraya menjelaskan, secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81 persen.

“Selain KTP-el, target IKD (Identitas Kependudukan Digital) tahun 2023 juga ditargetkan sebesar 25 persen dari jumlah Wajib KTP,” jelasnya.

Berdasarkan laporan terbaru seluruh kabupaten/kota di Kaltim, kepemilikan IKD untuk wilayah Benua Etam baru mencapai 1,35 persen, jauh dari target nasional.

“Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71 persen dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60 persen,” paparnya.

Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasinya layanan digital tersebut dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.

“Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

Adapun penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

Ia pun berharap agar pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap masyarakat normal maupun kelompok rentan dalam layanan Adminduk (Administrasi Kependudukan).
(ADV/PRB/RY/DISKOMINFOKALTIM)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *