Samarinda, Busam.ID – International Women Day (IWD), yang diperingati setiap tanggal 8 Maret tidak hanya menjadi seremonial momen, namun menjadi simbol perlawanan dan penegasan serta advokasi bahwa perempuan mampu berperan dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik.
Diketahui, tanggal 8 Maret telah menjadi alarm pergerakan kaum perempuan untuk terus mengawal dan memangkas segala bentuk diskriminasi gender termasuk bentuk-bentuk diskriminasi kepada kaum perempuan.
Memperingati hal tersebut, KOPRS PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Puteri (KOPRI) Samarinda menggelar aksi dengan jumlah anggota yang berpartisipasi kurang lebih 50 orang di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu, (11/03/2023).
Ketua KOPRI Samarinda, Nurul menjelaskan seputar kegiatan tersebut.
Menurutnya, Kaltim khususnya Kota Samarinda menunjukkan potensi diskriminasi yang masih tinggi terhadap kaum perempuan.
“Kasus kekerasan kepada perempuan saat ini masih tinggi, di Samarinda terdata ada 324 kasus sedangkan di kota lain di Kaltim, terdata di bawah 50 kasus. Ini data yang kami terima dari DKP3A (Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” ucapnya kepada BusamID, Sabtu (11/3/2023).
Ia juga mengatakan masih terdapat ketimpangan dalam mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan kota Samarinda.
“Dalam hal ini pemerintah kota Samarinda masih tidak terlalu memperhatikan kebijakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Kesetaraan Gender yaitu: Pasal 1 ayat (8) “Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” paparnya.
Ia juga menyinggung perihal problem dilematis yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga.
“Serta perlu perhatian khusus regulasi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga yang hanya berkutat menjadi rancangan tanpa adanya kejelasan dan kepastian untuk disahkan menjadi Undang-undang sejak diajukan pada tahun 2004 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi rancangan prioritas tahun 2010-2014 namun, sampai tahun 2023 RUU PPRT tidak juga menjadi Undang-undang,” bebernya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga menjadi kebutuhan bagi setiap keluarga yang memerlukan bantuan dalam menjalankan tugasnya di dalam rumah tangga.
Pekerja Rumah Tangga secara tidak langsung berkontribusi dalam kehiduan sosial dan ekonomi masyarakat.
Namun, kehadiran pekerja rumah tangga menimbulkan dilematis mengingat bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki pengaturan secara jelas dan tegas mengenai hak dan kewajibannya sehingga rentan dalam mengalami berbagai bentuk ketidakadilan seperti diskriminasi, kekerasan, pelecehan dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya yang mengancam keamanan dan kenyaman dari pekerja rumah tangga.
“Kami ingin mendorong para perempuan untuk bergerak serentak bersama menggaungkan suara-suara keadilan dengan berbagai metode salah satunya melalui pendekatan teknologi digital berbasis memberantas belenggu diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan gender,” imbuhnya.
Oleh karena itu menurutnya, refleksi pergerakan untuk meninjau segala bentuk kebijakan dan kebijaksanaan yang dirasa belum mampu mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat sebagaimana tujuan awal dibentuknya kebijakan dan kebijaksanaan tersebut menjadi landasan utama dalam bergerak.
“KOPRI Cabang Kota Samarinda setelah melakukan kajian literasi bersama seluruh kader PMII Kota Samarinda menemukan beberapa permasalahan yang dianggap meresahkan karena akan menganggu bagaimana terbentuknya Kota Samarinda sebagai Pusat Peradaban khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia,” jelasnya.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh KOPRI Samarinda adalah sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT;
2. Mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
3. Mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan lembaga terkait untuk segera membentuk Tim Khusus Pengawasan terkait Pengarusutamaan Gender (PUG)
(RYAN)
Editor : Risa Busam.ID








