Peroleh Sabu Dari Kutim, SU Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Rumahnya

BusamID
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan di Polres Bontang. Foto by Humas Polres Bontang

Bontang, Busam.ID – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Minggu (30/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhahmmad Yazid mengatakan pelaku insiail SU sudah menjadi target operasi (TO).

“Ya memang benar, pelaku merupakan target operasi kami dalam giat Operasi Antik Mahakam 2022,” terang Yazid saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022) siang.

Petugas yang mengetahui keberadaan, pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SU beserta barang bukti sabu-sabu

“Dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 30 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas di ruang tamu,” ungkap Yazid.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan rencananya akan diedarkan kepada teman-teman dekatnya di Bontang.

“Saat ini kami berkoordinasi denga Polres Kutai Timur untuk dilakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Yazid.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sebanyak RP 2.650.000,-.

Akibat perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Yazid. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *