fSamarinda, Busam.ID – Tercatat sebanyak 10.073 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Samarinda dinonaktifkan sejak Januari 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PM Pemkot Samarinda, Sofyan Agus, mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang reaktivasi bagi peserta terdampak. Syaratnya, peserta harus melampirkan surat rekomendasi Dinas Sosial dan surat hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan.
“Bisa aktif kembali, tapi harus memenuhi persyaratan dan hanya bisa dilakukan warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan lanjutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Sofyan, penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data setelah terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Samarinda, Aslamiyah, menambahkan, jumlah peserta PBI-JK sangat banyak sehingga dibutuhkan penyaringan ulang dalam reaktivasi. Mereka yang sehat tidak bisa lewat jalur reaktivasi cepat, tetapi harus melalui proses reguler, termasuk cek lapangan yang melibatkan beberapa unsur. “Jadi supaya anggarannya cukup dan tepat sasaran untuk kuota nasional sekitar 96 juta jiwa,” ujarnya.
Sementara menunggu proses direaktivasi, Aslamiyah menyebut peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan bila dibutuhkan. “Kalau ada yang membutuhkan layanan, kami pastikan tidak ada kendala,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


