Balikpapan, Busam.ID – Polda Kaltim menindaklanjuti kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Perairan Perangatan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin ( 16/01/23).
Tindak penganiayaan yang terjadi ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang berinisial F (29) dan satu orang luka-luka berinisial I (32).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan, dengan adanya kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat agar waspada dalam bertugas.
“Kami minta agar masyarakat waspada dalam bertugas dan meningkatkan patroli bagi personel Polri dalam mencegah adanya kejadian penganiayaan seperti ini lagi,” kata Imam, Selasa (17/1/2023).
Dari informasi awal, kejadian ini diduga disebabkan adanya pertengkaran antara Juragan kapal klotok pengangkut limbah batu bara F (29) dengan ABK-nya yang berinisial R akibat ketersinggungan sebuah perkataan yang dilontarkan oleh Juragan kapal klotok tersebut.
Saat perahu klotok bergerak ke perairan luar Muara Pegah, tepatnya di Perairan Perangatan Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar.
Pada saat itu Juragan kapal F (29) sedang duduk di kursi juru mudi sedang memegang kemudi kapal Klotok tersebut, tiba tiba ABK (R) yang duduk di belakangnya langsung mengambil sebilah parang yang memang biasa tergeletak di perahu klotok tersebut dan langsung membacokkan parang tersebut ke Juragan kapal klotok.
Tidak hanya itu saat R hendak mengejar Juragan yang lari ke arah belakang dan kemudian bertemu dengan I (32), pelaku juga membacokkan parangnya beberapa kali ke tubuh I.
Dan pada saat pelaku dan Juragan kapal jatuh ke perairan dan pelaku melarikan diri .
Setibanya di klinik Maju Sejahtera korban.
Korban dinyatakan sudah meninggal dunia sementara korban lainnya atas nama I dilakukan perawatan atas luka lukanya.
Dan saat ini kejadian masih ditindaklanjuti oleh pihak berwenang . (man)
Editor: Redaksi BusamID








