Samarinda, Busam.ID – Polemik kursi Ketua DPRD Kaltim terus bergulir hingga saat ini. Bahkan jika dihitung sudah lebih satu tahun, namun tak kunjung selesai. Terakhir amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU 23 tahun 2014 yang diajukan Hasanuddin Mas’ud (calon pengganti Makmur HAPK), rupanya belum juga bisa menjadi jawaban atas polemik tersebut.
Makmur HAPK, ketua DPRD Kaltim yang hendak diganti, ketika berhasil dikonfirmasi Busam.ID mengatakan, dirinya sebenarnya tak memiliki niat apapun untuk mempertahankan jabatan Ketua DPRD tersebut, namun dirinya lebih kepada menuntut hak dia sebagai kader Golkar dan peraih suara terbanyak di Pemilu 2019 lalu.
“Saya ini tidak punya kepentingana apa-apa. Saya hanya menuntut yang menjadi hak saya. Itu saja. Ya sekarang kan saya masih mengajukan gugatan kedua kalinya lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Ya marilah kita tunggu hasil gugatan itu hasilnya, artinya kan proses hukum masih berjalan,” kata Makmur, belum lama ini.
Dikatakannya, dia menyadari polemik ini sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun demikian, tetap saja ada hak dia sebagai kader Golkar harus dipertahankan. Dan jalur untuk menuntut hak tersebut ada, tidak ada yang melarangnya.
‘‘Coba saja dipikir, saya ini sebenarnya apa sih? Ya kan? Kalau mau mengganti itu coba yang baik. Saya ini terus terang saja, cara-caranya saya yang sudah tidak suka dari awal. Kalau mungkin baik saja, tidak akan seperti ini,” ujarnya dengan tegas.
Ditanyakan, apakah polemik ini justru akan berimbas negatif terhadap Golkar secara kelembagaan dan konstituen dia di Pemilu 2024 nanti. Mantan Bupati Berau dua periode ini menjawab, dirinya menyadari akan hal itu, namun juga polemik ini sekaligus sebagai Pendidikan politik terhadap masyarakat.
“Ya barangkali betul saja itu, tapi ya itu tadi, ada hak-hak saya disitu yang harus saya pertahankan. Dan itu cara-caranya saya yang tidak suka. Saya ini loh orangnya terbuka saja, contoh kamu (Busam.ID, Red) mau wawancara, saya jawab dan sampaikan apa adanya kan tidak ada yang saya tutup-tutupi,” tandasnya.
Lantas sampai kapan polemik ini berlangsung? Apakah tidak punya keinginan untuk duduk bersama demi kepentingan Golkar ke depannya. Lagi-lagi Makmur menjawab, dirinya sangat terbuka akan hal itu.
“Ya silahkan saja, sampai Pusat pun saya tidak ada masalah. Tapi ya itu tadi, saya akan tetap menuntut sesuatu yang menjadi hak saya,” tutupnya.
Untuk diketahui, MK dalam amar putusannya memang mengabulkan gugatan Hasanuddin Masúd, namun pada halaman 26 mengacu kepada Pasal 32 Ayat (2) dan Ayat (4) UU 2/2011 bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai politik dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.
Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, proses berikutnya dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan.
Putusan Pengadilan Negeri hanya dapat diajukan kasasi yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung (vide Pasal 33 UU 2/2011). Dengan demikian, dalam hal terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.
Kemudian ada juga frasa dalam amar MK itu yakni diresmikan dengan keputusan Menteri, namun tindaklanjut keputusan Menteri itu wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan itu tercantum dalam halaman 30 putusan MK. Dan dikualifikasikan sebagai jenis putusan MK yang sifatnya “inkonstitusional bersyarat”. Artinya, sepanjang proses hukum pergantian itu sudah selesai, maka tidak ada alasan bagi mendagri untuk tidak meresmikan pemberhentian ketua DPRD.
Sementara saat ini Makmur kembali mengajukan gugatan kedua ke PN Samarinda setelah gugatan dia yang pertama ditolak. Gugatan kedua ini menyoal alasan para pihak yang digugat, dari DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim, Fraksi Golkar DPRD Kaltim yang menilai dirinya pasif selama menjabat anggota fraksi atau ketua DPRD Kaltim. (dir)
Editor: Redaksi BusamID








