Busam.id, Samarinda – Polemik operasional Maxim di Kalimantan Timur kembali mencuat. Setelah kantor sempat dibuka-tutup berulang kali, para pengemudi yang tergabung dalam Gabungan Mitra Cakrawala (GMC) kembali menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim untuk mendesak aktivitas Maxim berjalan normal.
Akar persoalan berawal dari penerapan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Aturan ini berlaku untuk seluruh aplikator daring seperti Maxim, Gojek, dan Grab, namun dianggap belum sesuai kondisi lapangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan pemerintah akan segera mengevaluasi regulasi tarif tersebut. “Keluhan dari para mitra di lapangan tentu menjadi masukan penting. Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi aturan yang diterbitkan sejak 2023 agar lebih menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Pemprov menugaskan Dinas Perhubungan memimpin evaluasi selama 14 hari kerja dengan melibatkan seluruh aplikator serta lembaga terkait seperti KPPU, Komdigi, dan lembaga perlindungan konsumen. “Dinas Perhubungan akan memfasilitasi pembahasan bersama Maxim, Grab, dan Gojek. Selain itu, lembaga terkait juga akan kami libatkan agar revisi aturan nantinya benar-benar adil bagi semua pihak,” jelas Seno.
Selama proses evaluasi, kantor Maxim di Samarinda tetap tertutup meski layanan transportasi daring masih dapat digunakan masyarakat. (uca/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


