Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap pelaku berinsial S, kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Rukun, Samarinda Seberang.
Kapolresta Samairnda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani mengatakan, Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 05.30 Wita, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Sepeda motor tersebut sudah terparkir selama 2 bulan dan tidak pernah digunakan. Meskipun kunci kontaknya rusak, motor tersebut masih bisa dijalankan.
“Keesokan harinya, korban melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban langsung melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Samarinda Seberang,” terang Bitab, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Dan, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan S di Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver dengan nopol KT-2660-BU. Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir