Nunukan, Busam.ID – Sabu seberat 48 kilogram (kg) dari bulan April 2022 hingga Juli 2022 dimusnahkan Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Sabu dalam jumlah banyak tersebut diperoleh dari tangan 25 tersangka dengan 17 perkara.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (3/8/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh 10 orang tersangka.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, saat dihubungi Busam.ID, Jumat (5/8/2022) mengatakan, hasil penyelidikan barang haram tersebut berasal dari luar negeri.
“Jaringannya ini termasuk jaringan Internasional karena hampir semua barang bukti berasal dari Tawau, Malaysia,” kata Ibnu.
Dikatakannya, dalam pengungkapan 17 perkara selama 4 bulan, Polres Nunukan berhasil menangkap 25 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka ini berasal dari Malaysia, Nusa Tenggara Bara (NTB), warga lokal (Kaltara, Red) dan Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujarnya.
Dalam pengungkapan terbesar kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Ibnu menyebutkan pengungkapan pada bulan Juli 2022.
“Hari Rabu (20/7/22) lalu, kami berhasil mengamankan sabu seberat 47.164,94 kilogram yang dibagi dalam 47 bungkus plastik,” ungkapnya.
25 tersangka yang diamankan kini telah dilakukan penahanan di Polres Nunukan dan disebar di Polsek yang berada di wilayah Nunukan.
“Untuk kasus yang kecil kita sangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tangkapan besar kita sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsidier Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,” pungkasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












