Bontang, Busam.ID –Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan Gang Duyung Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Senin (22/5/203) pukul 00.15 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan AAR (39) dan JFV (24) yang diketahui merupakan sepasang kekasih.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, pengungkapan kasus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di tempat kejadian, saat itu terlihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam Gang Duyung yang suasananya gelap, sewaktu didatangi yang bersangkutan melemparkan sebuah tas tangan warna biru, sesaat setelah dilakukan penangkapan tas tangan warna biru tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan barang barupa 1 (satu) bungkus plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bungkus popok bayi dan 1 (satu) bungkus plastik klip,” terang Yazid Selasa (23/5/2023).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku datang ke lokasi tersebut bersama pacarnya JFV yang saat kejadian berhasil melarikan diri.
“Kami berhasil menangkap pacarnya yang sempat melarikan diri di tempat kos temannya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian,” tambah Yazid.
Terhadap kedua pelaku berikut barang buktinya, saat ini masih diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 54.67 gram, satu unit handphone, serta satu tas tangan warna biru.
Keduanya terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Zul)
Editor : Risa








