Satreskoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba

BusamID
Pelaku dan barang bukti sabu 2,54 gram saat ini diamankan di Polres Bontang. Ft. Polres Bontang

Bontang, Busam.ID – Setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap WN di rumahnya Jalan Pelabuhan 3 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan Selasa (21/2/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di depan rumahnya.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan rumahnya termasuk di dalam gudang di sebelah rumahnya,” terang Yazid Kamis (23/2/2023).

Petugas menemukan nakotika jenis sabu- sabu seberat 2,54 gram yang disembunyikan dalam pipa paralon yang disimpan di dalam gudang di samping rumahnya.

“Petugas menemukan 10 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram di dalam gudang sebelah rumahnya,” tambah Yazid.

Pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *