Samarinda, Busam.ID – Tim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.14 gram bruto di Jalan Gunung Semeru Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Samarinda, Minggu (25/9/2022).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Kustiana mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan dipimpin langsung oleh IPDA Rizky Tovas.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud,” kata Kusitana kepada Busam.ID, Rabu (28/9/2022).
Sekitar pukul 20.10 Wita, petugas mencurigai seorang pria menggunakan kaos berwarna hitam sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan plat KT 4303 OT berada di lokasi tersebut.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeladahan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama Alexander berusia 52 tahun.
“Petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 1.14 gram bruto,” terang Kustiana.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat tertangkap dan satu buah handphone warna hitam.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID






