Polsek Palaran Ringkus Pelaku Curanmor, 1 Pelaku masih Buron

Busam ID
Pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan di Polsek Palaran. (foto by Kompol Zarma Putra)

Samarinda, Busam.ID – Polsek Palaran Kota Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, Senin (15/7/24).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aksi balap liar di wilayah Palaran.

“Petugas Reskrim Polsek Palaran bersama anggota lainnya kemudian melakukan razia dan pembubaran balap liar tersebut. Petugas kemudian mengamankan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat,” terang Zarma.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan, salah satu motor yang diamankan ternyata hasil curian yang terjadi 3 Juli 2024 lalu di Palaran. “Pelaku yang diketahui bernama MDA, warga Palaran, mengakui telah mencuri motor tersebut bersama temannya DN. Ia juga mengaku menggunakan motor curian tersebut untuk aksi balap liar,” ungkapnya.

Zarma menyebut, berdasarkan keterangan MDA, DN sendiri telah ke pulang ke kampung halamannya di luar Pulau Kalimantan. Atas perbuatannya, MDA dijerat dengan Pasal 363 Juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saat ini, MDA masih menjalani pemeriksaan di Polsek Palaran untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga akan melakukan pengejaran terhadap DN,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *