Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Busam ID
Ilustrasi. Foto by www.hukumonline.com

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial R (21) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus tersebut berusia 15 tahun.

Peristiwa itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali di salah satu Guest House di Samarinda, Jumat (14/6/2024). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh orang tua korban yang mengaku mendapat informasi itu dari kakak korban. Sang Kakak mengetahui, adiknya sering diancam dan diteror oleh pelaku melalui handphone.

“Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Satria.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota. Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak dan, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 03.00 Wita berhasil mengamankan pelaku. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Satria.

Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *