Masyarakat Bingung Cara Mengikutinya
Samarinda, Busam.ID – Ternyata Pemerintah Pusat tengah meluncurkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan tetap menjaga luasan lahan agar keberadaan perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian itu, di lapangan ternyata belum banyak diketahui hingga menimbulkan sak wasangka ihwal info program sengaja ditutupi, agar hanya dapat diakses segelintir pihak.
Meluruskan berita yang simpang siur, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Garda Gabungan Anak Kalimatan (Gagak) Bersatu Senin (29/11/21) kemarin siang, ngeluruk Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim di Jl MT Haryono Air Putih Samarinda Ulu meminta audiensi. Pengurus Ormas Gagak Bersatu mempertanyakan perihal cara atau prosedur bagi anggota masyarakat dapat turut mengikuti Program PSR tersebut.
Permintaan audiensi pengurus Gagak Bersatu itu disambut baik oleh pihak Disbun Kaltim. Selanjutnya kedua pihak melakukan audiensi di Ruang Rapat Disbun Kaltim. Pengurus Gagak Bersatu diwakili Dewan Penasehat Salehuddin, Wakil Ketua Umum Muhammad Taufik, Bendahara Umum Herman Bin Syahdurddin, Sekretaris Jenderal Agung Gunawan Wibisono, Wakil Ketua 1 Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya Dida Pramudya, Wakil Ketua 2 Bidang Politik Dan Pertahanan Joni WS.

Sementara dari pihak Disbun Kaltim yang turut menyambut audiensi ini, diantaranya Pelaksana Tugas Plt. Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Zuraida Henny Hapsari, Pelaksana Bidang Pengembangan Komoditi Arif Fathoni dan Kepala Sesi Budidaya Tanaman Muhammad Fahrozi.
“Gagak Bersatu meneruskan aspirasi masyarakat di level bawah, tentang bagaimana cara mengikuti Program PSR itu,” ungkap Agung Gunawan Wibisono, Sekjen Gagak Bersatu membuka audiensi.
Dilatari pertimbangan tersebut, Gagak Bersatu pun merekomendasikan untuk pemerataan informasi atas program-program yang diluncurkan atau digalakkan pemerintah. Menurut Agung, berdasar pantauan pihaknya, tak satu pun masyarakat di Kutim dan Kukar yang mengetahui cara atau mekanisme mengikuti Program PSR tersebut. Sebagaimana diketahui, Kutim dan Kukar adalah dua kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
Program PSR sendiri masuk dalam Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah Pusat meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data yang ada di laman resmi website Menko Bidang Perkenomian dikeluarkan pada bulan September lalu, Pemerintah menargetkan Program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu ha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 ha, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 ha.
“Jadi kehadiran kami di sini ingin menanyakan sudah sejauh mana sosialisasi dari Program PSR yang dilakukan oleh Disbun Kaltim. Karena banyak masyarakat, contohnya warga Kutim dan Kukar yang sampai sekarang masih bingung seperti apa mengurusnya,” cetus Agung kepada perwakilan Disbun Kaltim.
Pertanyaan sekaligus aspirasi Gagak Bersatu itu ditanggapi Plt. Kabid Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim Zuraida Henny Hapsari. Menurut Zuraida, Disbun Kaltim sudah mensosialisasikan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim ihwal Program PSR ini. Namun sampai dengan sekarang baru satu kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah mengajukan program itu.
“Sebetulnya kalau dari kami Disbun Kaltim sudah sosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh OPD yang ada. Namun baru satu Kabupaten saja yang sudah ajukan dan itu dari Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Zuraida.
Disisi lain, Dewan Penasehat Gagak Bersatu Salehuddin menuturkan jika program ini sangat baik. Oleh karenanya, perlu ditingkatkan lagi penyebaran informasinya. Ia mengaku, dengan berbagai macam persyaratan dan mekanisme yang ada membuat masyarakat pemilik lahan sawit merasa kesulitan sehingga harus ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Program ini sangat bagus. Cuma masalahnya sekarang banyak masyarakat yang masih belum mengerti seperti apa cara mengajukannya, kemudian persyaratan apa saja, ini persoalan teknis yang terkadang buat masyarakat jadi putus asa untuk mengurusnya,” timpal anggota Dewan Penasehat Gagak Bersatu Salehhuddin.
Pelaksana Bidang Pengembangan Komoditi Arif Fathoni menambahkan, jika target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 ha dengan dukungan dana pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta/ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun.
“Kalau untuk bantuannya sendiri sebanyak 30 juta rupiah/hektar. Anggaran ini diperoleh dari pajak pembayaran CPO. Karena untuk menjaga kelangsungan perkebunan kelapa sawit maka dihadirkanlah program ini,” tandasnya.
Menanggapi penjelasan pihak Disbun Kaltim, Agung Gunawan Wibisono menilai jika melihat potensi perkebunan kelapa sawit di beberapa daerah yang begitu besar, banyak pihak pasti berharap agar program ini dapat dimaksimalkan, sehingga manfaat diluncurkannya Program Peremajaan Sawit Rakyat pada akhirnya bisa dirasakan langsung oleh para petani/pekebun kelapa sawit. (kn/tw/an)








