Rapat Kemenag-Pemkot Tetapkan Kadar Zakat Fitri 1443 H

BusamID
Kemenag Kota dan Pemkot Samarinda Beserta Instansi Terkait Menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri, Rabu (16/03/2022).

9Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Jalan Harmonika Nomor 2 Samarinda pada Rabu (16/03/2022). Rapat antar instansi pemerintah serta lembaga terkait itu, beragenda menetapkan kadar Zakat Fitri 1443 H, mengingat tak lama lagi masuk bulan Ramadan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Samarinda Baequni, dihadiri unsur Kemenag Kota Samarinda terkait. Dari pihak Pemkot Samarinda diwakili Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setkot Kumarul Zaman, juga Sekretaris Disperindag Sugiharto, Syamsul Anwar Kabid SKDI Diskominfo dan Baznas Kota Samarinda. Unsur ormas Islam dari NU dan Muhammadiyah ikut dihadirkan dalam rapat mengenai aturan untuk umat muslim ini. Termasuk MUI Kota Samarinda ikut diundang dalam rapat yang menelurkan empat keputusan tentang besaran zakat dan fidyah itu.

Pada media usai rapat kemarin, Baequni mengungkapkan pihaknya dalam kapasitas memfasilitasi pembahasan kadar zakat fitri sebelum memasuki bulan Ramadan.

“Sesuai dengan tugas dari Kemenag, kami mencoba untuk memfasilitasi pembahasan mengenai penetapan kadar zakat dan fidyah,” ungkap Baequni.

Baequni – Kepala Kemenag Kota Samarinda

Prosedur pembayaran zakat sendiri, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bisa dilakukan menggunakan beras sebagai makanan pokok atau pun uang sesuai ketentuan yang ada.

Berdasarkan hasil rapat antar instansi dan lembaga terkait itu, kadar pembayaran zakat fitri tahun dibagi dalam beberapa kategori. Pertama dengan beras yang biasa dikonsumsi sebanyak 2,5 kg per jiwa. Atau kedua diganti dengan uang tunai dengan pilihan kategori, merujuk harga beras di pasaran. Dari kadar Rp 70 ribu/jiwa, Rp 50 ribu/jiwa atau Rp 40 ribu/jiwa.

Sementara untuk kadar fidyah, dalam poin ketiga hasil rapat antar instansi dan lembaga dipimpin Kepala Kemenag itu, kadar fidyah dengan beras sebanyak 6,5 ons per hari. Sementara kadar fidyah dengan uang sesuai poin keempat hasil rapat, ditentukan Rp7000 per hari.

“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan dan kehati-hatian, serta menyertakan selisih nilai pengganti atas perbedaan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Dengan pertimbangan banyak hal, kadar zakat sudah kita tetapkan dengan beberapa kategori baik itu dengan beras maupun dengan pengganti uang,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kumarul Zaman menyebutkan hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk segera diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota.

Kumarul Zaman – Kabag Kesra Kota Samarinda

Ditambahkan, sesuai dengan mekanisme yang ada maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan tetapan besaran zakat dan fidyah itu ke masyarakat.

“Setelah ini, hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Wali Kota untuk segera dikeluarkan SK maupun Perwali,” tuturnya.

Peserta rapat dari pihak Kemenag Samarinda yang turut mengikuti pembahasan besaran zakat dan fidyah itu antara lain Kepala TU Kemenag Samarinda, Kepala Binmas Islam Kemenag Samarinda, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Samarinda. (kaka nong/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *