Samarinda, Busam.ID – Panitia khusus (Pansus) pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) telah menyelesaikan tugasnya. Kini Raperda B3 yang telah disusun Pansus itu diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) untuk diteliti dan dibahas sebelum disahkan dalam paripurna.
Ketua Pansus Samri Shaputra menjelaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Jumat (07/03/22) lalu.
Samri yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, mengungkapkan jika dalam penyusunan Raperda B3 pihaknya telah melewati berbagai tahapan hingga sampai ke tahap penyempurnaan agar Raperda B3 tersebut dapat segera diberlakukan.
“Kalau untuk pembahasan kami sudah selesai yah. Kami sudah serahkan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” jelas Samri.
Waktu perancangannya sendiri sempat diperpanjang sejak Oktober 2021 lalu dan di tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyelesaikan bagian terakhir Raperda B3.
“Selanjutnya dari Bapemperda yang akan mengecek semuanya. Apakah layak untuk diparipurnakan dan dijadikan Perda, itu hak dari mereka,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini pun menuturkan, jika nanti Perda B3 tersebut belum layak maka akan dikembalikan ke pihaknya untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau ada yang kurang pasti dikembalikan ke kami untuk kami lakukan perbaikan,”singkatnya.
Dirinya berharap agar Raperda tentang B3 bisa segera dibahas dan diselesaikan. Dikarenakan Raperda ini akan memberikan manfaat terhadap perekonomian masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). (kaka nong/adv)








