Balikpapan, Busam.ID – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 8 September 2026 baru mencapai sekitar Rp75 miliar. Dengan target penerimaan sebesar Rp330 miliar, capaian tersebut setara sekitar 23 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan pemerintah daerah berharap program relaksasi pajak dapat mendorong peningkatan pembayaran.
Relaksasi diberikan berupa pengurangan atau pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026. “Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” ujar Irfan, Selasa (8/9/2026).
Dengan target Rp330 miliar dan realisasi sekitar Rp75 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp255 miliar yang perlu dikejar. BPPDRD berharap realisasi penerimaan dapat meningkat hingga mencapai 60–70 persen. “Kita harapkan segera naik di angka 60 sampai 70 persen,” katanya.
Irfan mengimbau masyarakat memanfaatkan relaksasi tersebut dengan segera melunasi kewajiban PBB sebelum batas waktu. Selain meringankan beban wajib pajak melalui pengurangan atau pembebasan denda, peningkatan pembayaran PBB diharapkan turut mendongkrak pendapatan daerah. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


