Residivis Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Unit Opsnal Polsek Sei Pinang

BusamID
Kedua pelaku bersama barang bukti sabu, uang tunai dan lainnya diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut, Rabu (4/10/2023). Ft. Humas Polresta Samarinda.

Samarinda, Busam.ID – Gerak-gerik pengendara sepeda motor yang berboncengan di Jalan Kemakmuran Kelurahan SPD Namak mencurigakan. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang pun segera menghampiri mereka.

Namun sewaktu dihampiri polisi pada Rabu (4/10/23), pria yang dibonceng langsung melarikan diri.

Sang pengendara motor yang masih bertahan berinisial AP lalu diamankan petugas.

Kendaraan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polsek Sungai Pinang Rabu (4/10/2023). Ft. Humas Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh AP dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Petugas menemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram bruto di pinggang kanan, 1 poket sabu seberat 1,11 gram bruto di pinggang kiri, di lengan kanannya terlindung jaket ditemukan kemasan rokok berisikan sabu 1 poket seberat 10,02 gram bruto,” ungkap Ahmad Abdullah Minggu (8/10/23).

Petugas kemudian mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarka “nyanyian” pelaku. Petugas lantas melakukan pengejaran terhadap VA yang tinggal di Jalan Damai Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ilir.

“AP mengaku membeli barang dari VA dengan harga Rp 12 juta. Saat digerebek di rumahnya, VA sempat membuang 1 poket sabu seberat 1,16 gram bruto ke tanah namun berhasil diketahui petugas,” ucapnya.

Personel Opsnal lalu lakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan berhasil menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket sabu seberat 44,19 gram bruto, 1 buah timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel klip plastik warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastik gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.

Tak cukup sampai di situ, anggota Polsek Sei Pinang kembali menemukan barang bukti dari dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15 juta yang juga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 25 poket dengan berat 59,82 gram bruto dan uang hasil penjualan Rp 26.350.000,- diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua orang pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” terangnya.

Keduanya disangkakan sebagai pengedar narkotika sesuai dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *