Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial ED (25) ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 12.00Wita di Jalan Kemakmuran Gang 1 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, berdasarkan laporan korbannya, kami langsung amankan satu orang pemuda dan saat ini masih diamankan di Polsek,” terang Noor Dhianto.
Noor Dhianto menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama RD (33) mendatangi Polsek Sungai Pinang setelah dirinya dianiaya oleh pelaku saat mengantarkan barang orderannya, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Korban ini kurir dan berniat mengantarkan barang milik pelaku kepada calon pembelinya yang melakukan pemesanan melalui On Line Shoop. Barang tersebut berupa headset, Namun karena tidak menemukan alamat yang dituju, korban kemudian berencana besok hari akan mengembalikan barang tersebut kepada pelaku,” terang Noor Dhianto.
Keesokan harinya, korban kembali ke rumah pelaku untuk mengembalikan barang yang dipesan calon pembelinya.
“Menurut pelaku, korban tidak sopan saat mengembalikan barang tersebut sehingga pelaku dan korban terlibat cekcok mulut berujung pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong,” ungkapnya.
Karena tidak terima telah mengalami tindakan pemukulan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Pelaku terpancing emosinya hingga memukul korban sebanyak tiga kali dan mengakibatkan wajah korban luka lebam,” tambahnya.
Pelaku penganiayaan tersebut langsung ditangkap unit reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian membawanya ke Polsek Sungai Pinang. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








