Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang Undang TPKS dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/04/2022).
Disahkannnya UU TPKS mengulik komentar Ketua Bidang Pergerakan Sarinah GMNI Kaltim Maulidia Rani yang menilai, hal tersebut merupakan satu bentuk kemenangan bagi para korban kekerasan seksual, di mana dalam rentang waktu 10 tahun terakhir bersama seluruh elemen yang turut membantu, tetap konsisten dalam perjuangan dan terus mengawal terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual yang tidak sedikit jumlahnya.
Apalagi lanjutnya, dalam negara yang masih didominasi pemikiran patriarki, serta rendahnya angka pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, menyebabkan masih seringnya objektifikasi dan pelekatan stigma. Baik dominan yang ditujukan terhadap kelompok perempuan, pun juga terhadap kelompok laki-laki dari berbagai usia dan kelas sosial. Ini menyebabkan rentan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik pada ruang privat seperti keluarga maupun ruang-ruang publik.
UU TPKS yang berasal RUU PKS menurut mahasiswa Universitas Balikpapan ini, telah menorehkan banyak atensi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah hingga deretan elemen masyarakat.
“Walau harapan saya draf dalam RUU PKS tidak diubah karena termuat substansi yang lebih rinci, namun UU TPKS sudah cukup untuk dapat melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual,” ucap Rani.
Dirinya pun mengimbau kepada semua pihak agar pengawalan tidak sampai hanya pada pengesahan UU TPKS . Tapi juga harus terus dilakukan hingga menghadirkan kemanfaatan hukum yang adil dalam melindungi korban kekerasan seksual.
“Kita harus berjuang hingga terbentuknya ruang aman di seluruh penjuru negeri, terciptanya tatanan masyarakat yang merdeka untuk mengembangkan potensi terbaik dirinya serta kesejahteraan umum yang bebas dari diskriminasi,” tutupnya.
Senada dengan Rani, Sekretaris Bidang Pergerakan Sarinah Dea Sastika menilai, disahkannya UU TPKS merupakan angin segar bagi dunia perempuan yang menjadi objek umum tindak kekerasan seksual. Menurutnya meski perjuangan untuk menghapuskan kekerasan seksual masih panjang, dengan disahkannya UU yang berpihak terhadap korban merupakan langkah awal meraih keadilan sikap dan tindakan hukum.
Salah satu poin yang menurutnya berpihak terhadap korban yakni adanya dasar hukum UU TPKS, di mana seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses secara hukum.
“Tidak boleh lagi para korban takut melapor karena tidak diindahkan oleh pihak berwajib,” ucapnya.
Perbedaan dengan sebelumnya kasus kekerasan seksual membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka. Kini melalui UU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi atau korban serta satu alat bukti.
“Ini akan memudahkan pelaporan, apalagi kasus perkosaan sangat sulit bagi korban untuk membuktikan perkara yang dialami. Tinggal kita mengawal dalam implementasi,” ucapnya. (tw/an)



