Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim kembali menyegel kantor operasional perusahaan angkutan online Maxim di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Jumat (15/8/2025).
Tindakan itu menjadi penyegelan kedua yang dilakukan dalam 2 pekan terakhir. Sebelumnya, kantor tersebut disegel pada 31 Juli dan dibuka kembali 4 Agustus. Namun, Maxim kembali dianggap melanggar ketentuan tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus atau taksi online.
Persoalan tarif mencuat setelah aksi demonstrasi driver ojek online di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025). Dalam pertemuan saat itu, pihak aplikator sepakat melakukan penyesuaian tarif dalam waktu 2×24 jam. Hingga batas waktu yang disepakati, komitmen tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Maxim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan penyegelan kantor tidak mempengaruhi aktivitas para driver di lapangan. “Pengemudi tetap bisa beroperasi seperti biasa, yang ditutup hanya kantor operasionalnya,” ujarnya.
Edwin menambahkan, driver yang membutuhkan layanan administrasi atau perbaikan akun diminta berkoordinasi langsung dengan pihak Maxim. “Kami sudah ingatkan pihak aplikator agar memastikan kebutuhan driver, baik roda dua maupun roda empat, tetap terlayani,” jelasnya.
Tak hanya di Samarinda, Satpol PP Kaltim juga menutup kantor operasional Maxim di Balikpapan. “Langkah ini diambil sesuai hasil audiensi dengan perwakilan driver dan 3 aplikator, yakni Gojek, Grab, dan Maxim,” pungkas Edwin. (zul)
Editor: M Khaidir