Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Amankan 2 Pelaku Berikut BB

BusamID
Kedua pelaku bersama barang bukti sabu saat diamankan di Polresta Samarinda Minggu (8/10/2023). Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku yakni MS (44) dan NF (23), pada Jumat (6/10/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Ary Fadli saat dikonfirmasi Minggu (8/10/2023) siang mengatakan, kronologis pengungkapan berawal dari piket Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menerima limpahan tangkapan perkara penyalahgunaan dari Satrestik Polresta Samarinda.

“Awalnya anggota Satreskrim melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan yang terjadi Jumat (6/10/2023) sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, di mana pada saat menangkap pelaku MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,93 gram bruto yang terletak di samping pelaku beserta barang bukti lainnya,” terang Ary Fadli.

Di tempat berbeda hari Sabtu (7/10/2023), petugas Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di dalam gang tepatnya Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian melakukan obeservasi dengan cermat, hari Minggu (8/10/2023) sekira pukul 01.00 Wita, petugas mencurigai pengendara motor PCX warna merah dan langsung menghentikannya serta lakukan penggeledahan pada tubuh dan sepeda motor yang digunakan,” ucap Ary Fadli.

Petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,61 gram dalam tisu, yang sebelumnya dibuang NF ke dalam selokan.

“Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian menggeledah rumah NF. Dari rumah NF polisi menemukan 1 poket sabu seberat 3,46 gram bruto yang dibungkus tisu di atas meja di dalam kamarnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *