Sosper Perda 15 Tahun 2012, Rusman Ya’qub: Masyarakat Punya Hak Untuk Tahu

BusamID
Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub ketika melakukan Sosper Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi di kantor DPW PPP Kaltim, Senin (29/8/2022). DIT

Samarinda, Busam.ID – Masyarakat manapun selama dia adalah warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk tahu atas informasi ataupun program pembangunan dari badan publik.

Karenanya tidak alasan saat ini untuk badan publik tertutup akan informasi yang dimilikinya.

Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Kaltim Rusman di acara Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Provinsi Kaltim.

Acara dilaksanakan di kantor DPW PPP Kaltim Jl Juanda Samarinda, Senin (29/8/2022) siang. Sosialisasi juga menghadirkan nara sumber Muhammad Khaidir, Komisioner Komisi Informasi Kaltim dan moderator Tri Wahyuni.

Sedangkan audiens atau peserta Sosper adalah mahasiswa dari berbagai Fakultas Universitas Islam Negeri Sultan Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

“Kegiatan kita hari ini adalah untuk memasyarakatkan perundang-undangan atau penyebarluasan peraturan daerah yang biasa teman-teman anggota DPR sebut Sosper.

Nah kali ini Perda yang kita sosialisasikan adalah Perda layanan keterbukaan informasi publick.

Masyarakat punya hak untuk tahu dan mendapatkan informasi kebijakan publik, semisal informasi pembangunan, informasi kebijakan-kebijakan pemerintah, informasi layanan masyarakat seperti dunia pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, APBD dan lain sebagainya,” kata Rusman.

Dalam kesempatan itu Politisi PPP ini juga membahas tentang bahaya pemberitaan hoaks atau informasi yang tidak benar dan atau palsu.

Bahkan Rusman Ya’qub mengungkapkan, hoaks dengan persentase terbesar adalah politik.

“Bayangkan saja Presiden Jokowi ini sudah mau berakhir kepemimpinannya dan dengan Prabowo sudah damai, tapi informasi hoaks akan perseteruan mereka masih saja ramai. Karena itu lah saya mengimbau kepada adik-adik mahasiswa ini agar saring dulu sharing informasi yang didapatkan,” ujarnya.

Sementara Muhammad Khaidir Komisioner Komisi Informasi Kaltim menyampaikan, prinsip dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan turunannya Perda 15 tahun 2012 adalah partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas.

“Tentu tujuan dari prinsip itu adalah terciptanya good governance mencerdaskan kehidupan berbangsa dan menghindarkan praktek KKN.

Karenanya keterbukaan informasi di semua badan publik adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” tandas Khaidir. (dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *