Samarinda, Busam.ID – DPRD Provinsi Kaltim secara resmi mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-3 di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Kedua Perda itu adalah, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.
Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan, pencabutan dua Perda tersebut karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Kaltim saat ini.

“Perda tersebut dicabut karena juga tidak berkesesuaian dengan UU di atasnya, contoh sejak adanya UU baru kan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang tadi itu semuanya kan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut Samsun mengatakan, pihaknya tentu tidak serta-merta mencabut Perda, melainkan karena Perda tersebut juga sudah tidak lagi jadi kewenangan Pemprov.
“Melainkan menunggu jawaban serta assesment dari Mendagri, kurang lebih satu bulan semoga sudah ada assessment dari Mendagri, apabila memang dicabut kita cabut, ataupun kita ubah ya kita ubah,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












