Sempat Buron, Direkrur Rukan Concepts Samarinda Berhasil Diringkus di Jakarta

Busam ID
Wendy (Tengah) saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025). Foto by Kejari Samarinda.

Samarinda, Busam.ID- Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Wendy (47), Direktur PT Multi Jaya Concepts, di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Wendy sempat menghilang saat hendak dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2025 karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri.

Wendy terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan rukan The Concepts Business Park di Samarinda, setelah menerima dana Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemprov Kaltim, namun proyek tak pernah terealisasi. Negara mengalami kerugian Rp10,77 miliar.

“Terpidana Wendy bersikap kooperatif saat diamankan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025) malam.

Wendy sendiri akan dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda. Ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp10,77 miliar, dikurangi Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan.

Adapun dalam keterangan resminya, Jaksa Agung menghimbau para buronan agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *