Samarinda, Busam.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus seorang pria 34 tahun di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Sabtu (23/7/2022) lalu.
Pria yang kemudian diketahui bernama Fredy Gunawan ditangkap petugas atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis pil ektasi di dalam kantong celananya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan bertransaksi narkoba.

“Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” kata Ary, Selasa (26/7/2022).
Saat melakukan pengintaian sekita pukul 21.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan, kemudian petugas mendatangi pria tersebut yang tak lain Fredy dan langsung melakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan barang bukti 5 butir pecahan pil ektasi warna hijau seberat 1.70 gram bruto yang terbalut tissue berada dalam kotak rokok,” terang Ary.
Selain itu, Petugas juga menemukan bungkusan rokok lainnya yang di dalamnya terdapat pil ektasi yang ditemukan didalam kantong celana kanan.
“Dalam kotak rokok tersebut, petugas kembali menemukan dua butir pil ektasi seberat 1.04 gram netto yang dibungkus dengan tisu warna putih,” ungkapnya.
Pelaku (Fredy) dan barang bukti yang berhasil ditemukan petugas kemudian diamankan dan digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












