Soal Upaya Banding Syukri dan Amin, PKS Balikpapan: Itu Hak Mereka

BusamID

Balikpapan, Busam.ID – Dua anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat resmi mengajukan banding terkait gugatannya yang putus tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.

Permohonan banding tersebut diajukan oleh Sukri Wahid melalui Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor :22/Pdt.G/2022/ PN.Bpp tertanggal 16 Agustus 2022. Dan Amin Hidayat, yang saat ini melalui Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor Nomor 38/Pdt.G/2022/ PN.Bpp.

Permohonan banding diajukan oleh kedua anggota legislatif tersebut pada tanggal 16 Agustus 2022 di PN Balikpapan atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 AGUSTUS 2022 38/PdL6/2822/PN Bpp.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan Son Haji mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

“Pada prinsipnya, proses hukum itu memang memberikan ruang untuk itu. Kami hormati saja langkah-langkah yang ditempuh oleh Pak Syukri dan Amin Hidayat kalau memang mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri,” kata Son Haji ketika diwawancarai wartawan melalui telepon seluler, Senin (22/8).

Ia menyampaikan, upaya banding yang diajukan merupakan hak dari keduanya apabila keberatan dengan putusan pengadilan.

Dan pihaknya akan terus menghargai dan terus berusaha melakukan yang terbaik. Dan menyerahkan ini kepada penasehat hukum.

“Bagi kami, menghormati saja dari putusan PN pada prinsipnya kami merasa menang, proses yang kami lakukan di internal PKS sudah dilakukan. Karena ini digugat oleh mereka, yah kami menghormati proses hukumnya saja. Itu hak mereka berdua,” tandasnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *