Balikpapan, Busam.ID – Terdakwa kasus Lakalantas Maut di Muara Rapak Balikpapan Utara Muhammad Ali dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (7/7/2022).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino didampingi dua Hakim Anggota yakni Sutarmo dan Arief Wicaksono yang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa hadir melalui daring.
Sidang putusan tersebut bertempat di ruang sidang utama PN Balikpapan, Kamis (7/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wita.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dengan dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4) dengan tuntutan penjara selama 12 tahun.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Muhammad Ali untuk memutuskan apakah menerima putusan, mengajukan upaya hukum atau pikir-pikir.
“Saudara juga mempunyai hak untuk tidak menerima putusan karena bisa mengajukan upaya banding apakah putusan kami sudah cocok atau tidak. Bisa bertambah, bisa berkurang bisa tetap, yang ketika saudara mempunyai hak pikir-pikir dulu sebelum menyatakan sikap tenggat waktu 7 hari,” ujarnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








