Samarinda, Busam.ID – Perintah dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan penyegelan yang keempat di Perumahan The Premiere Hills Jl MT Haryono Samarinda, Sabtu (30/12/23).
Berbeda dengan sebelumnya di mana penyegelan menggunakan banner biasa, kali ini Pemkot memutuskan untuk menggunakan plang besi yang berukuran 2,5 meter x 1,5 meter, dipasang dengan cor beton di bagian kakinya.
Juliansyah Agus, Pejabat Pengawasan Bangunan dari Dinas PUPR Kota Samarinda menjelaskan, bahwa tindakan ini diambil karena alasan pengembang dianggap tidak masuk akal. Pengembang mengatakan, tiga baner sebelumnya hilang karena rusak dan alam (tertiup angin).
“Kita pasang plang besi, ukuran 2,5 meter x 1,5 meter, dicor beton juga di bagian kakinya, kemudian kita pasang police line di sekitar pintu masuk,” ungkap Agus.
Plang tersebut juga memiliki tulisan yang memberikan peringatan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, sesuai dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.
Agus juga memberikan imbauan kepada pihak pengembang untuk tidak merusak plang tersebut.
“Sudah tertulis peringatannya jika secara sengaja dirusak, itu sudah dicor beton,” tutupnya. (RYAN)
Editor : A Risa








