Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan perubahan Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2020 tentang mekanisme pemilihan Wakil Walikota Balikpapan.
Ketua Pansus Tatib DPRD kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, pengesahan perubahan tatib tersebut telah dilakukan melalui rapat paripurna. Sehingga pihaknya akan mempercepat pembentukan panitia pemilihan (Panlih) calon Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan.
“Dalam perubahan tatib tersebut, nantinya yang akan menjadi panitia pemilihan merupakan perwakilan dari masing-masing anggota Fraksi DPRD kota Balikpapan. Jadi yang dirubah dalam tatib itu, yang awalnya panitia pemilihan dari AKD menjadi perwakilan Fraksi,” kata Simon, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, saat ini DPRD kota Balikpapan memiliki tujuh Fraksi, sehingga dengan adanya tujuh fraksi yang ada di DPRD Balikpapan maka akan ada tujuh anggota panitia pemilihan yang akan dilibatkan.
“Tugas saya menjadi Pansus perubahan Tatib Wakil Wali Lota Balikpapan sudah selesai, tinggal nanti DPRD kota Balikpapan menginstruksikan para Fraksi yang ada di DPRD untuk segera membentuk panitia pemilihan wakil walikota Balikpapan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pimpinan Dewan akan segara melakukan rapat dengan ketua Fraksi yang ada di DPRD kota Balikpapan, untuk segera menunjuk salah satu anggotanya yang akan menjadi Panlih Wawali.
“Perubahan tatib untuk pemilihan Wawali Balikpapan telah dilakukan melalui harmonisasi terhadap pengajuan perubahan pasal dari Biro Hukum Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








