Pemicu Cemburu Gara-gara Wanita Istri Siri
Samarinda, Busam.ID – Tim gabungan Subnit Jatanras Polda Kaltim, Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Syahrani, suami siri yang dikabarkan menikah semalam kemudian ditemukan paginya tewas mengenaskan dengan sebelas luka tusukan.
Pelaku Sabianor (44) yang tak lain suami siri juga dari RN, ditangkap Tim Gabungan Polda Kaltim di lokasi tempat tinggalnya di Petung PPU.
Pelaku menghabisi korbannya di Jalan MT Haryono Komplek Perumahan Rawa Sari 4 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, dilatari cemburu menduga istri sirinya RN telah melakukan perselingkuhan.
Awalnya pelaku mendatangi istri sirinya bermaksud menanyakan uang arisan, ternyata yang dia temui di rumah kontrakan istrinya, korban baru keluar dari kamar tidur rumah itu. Pelaku menduga korban adalah selingkuhan istri sirinya.
Pelaku bernama Sabianor (44) ditangkap pada hari Kamis (30/3/2023) kira-kira pukul 16.00 Wita di kawasan Petung Penajam Paser Utara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku menghubungi RN istri sirinya di Samarinda untuk menanyakan uang arisan.
“Karena dalam komunikasi melalui saluran telepon kurang jelas, akhirnya pelaku memutuskan untuk kembali ke Samarinda dari tempatnya bekerja sebagai buruh angkut di Petung kawasan PPU,” ucap Ary Fadli Senin (3/4/2023).
Sesampainya di rumah istri sirinya hari Selasa (28/3/2023) kira-kira pukul 01.00 Wita, pelaku sempat mengobrol membahas masalah uang arisan.
Pelaku curiga istrinya berselingkuh kemudian mengambil handphone sang istri siri.
Namun karena kondisi terkunci dan istri sirinya tidak mau memberikan kode akses hp tersebut, sehingga handphone tersebut langsung dibawa Sabianor.
Pelaku kemudian menuju kamar tidur, belum sampai ke kamar pelaku melihat seorang pria yang tidak dikenal keluar dari ruangan yang hendak dituju itu.
Pelaku mengira laki-laki tersebut adalah selingkuhan RN, langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang selalu dibawanya.
“Pelaku sempat menyerang korbannya dan menusuknya di bagian perut,” jelasnya.
Karena panik, korban pun langsung melarikan diri diikuti oleh pelaku yang juga mengejarnya.
Sekitar 50 meter dari rumah istri sirinya, korban terjatuh di kawasan perkebunan.
Korban sempat berdiri dan pelaku kembali menusukkan sajamnya ke tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya Syahrani tersungkur di dalam parit.
“Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi ada sebelas lubang bekas tusukan senjata tajam,” terang Ary Fadli.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban ditemukan pagi harinya dalam kondisi meninggal dunia.
Patugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif penikaman, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Petung Penajam Paser Utara.
Sementara itu, belum diketahui alasan RN tidak berusaha mencari suami siri keduanya setelah suami siri pertamanya kabur.
Sebab lokasi keributan hanya berjarak 50 meter dari posisi rumah.
Hingga pagi harinya, penjaga kandang yang menemukan Syahrani terkapar bersimbah darah di parit dekat kandang ayam.
Akibat perbuatannya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka djerat pasal 338 KUHP Subsider 365 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(Zul)
Editor : Risa Busam.ID








